Photo : Gilamotor.com/Ary
1
853

Uji Coba Tilang Elektronik Berlangsung Bulan Depan

Last Updated on September 17, 2018 by Bang Gilmot

Gilamotor.com – Usai penerapan ganjil genap, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan melakukan uji coba penerapan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik untuk wilayah Jakarta.

“Harusnya 22 September kemarin kita launching, tapi karena ada Asian Games dan sebagainya, kita undur lagi. Kemungkinan besar paling lambat, Oktober harus bisa laksanakan ini,” kata Kombes Yusuf, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

(Baca juga: Motor Baru Kawasaki Bodinya Anti Lecet)

Seperti yang dilansir dalam situs NTMC Polri bahwa nantinya penerapan tilang elektronik akan dilakukan selama satu bulan penuh, sekaligus sebagai masa sosialisasi. Dan akan efektif pada bulan berikutnya, munculnya wacana ini dianggap efektif untuk mengurangi kemacetan karena pengendara di Jakarta tingkat disiplinnya masih terbilang perlu ditingkatkan, Gilmoters.

“Seperti waktu kita melaksanakan ganjil-genap, kan Sudirman-Thamrin dulu, protokol dulu, ini terpantau oleh semua kalangan, semua lapisan masyarakat. Dan ini, jalan ini melalui jalan ini dari kota maupun luar kota melalui jalan ini,” ujar Kombes Yusuf.

Untuk menerapaan ini tidak semudah membalikan telapak tangan Gilmoters. Pihak kepolisian masih memiliki satu kendala yaitu peradilan pidana bagi pengendara yang melanggar.

Gilmoters juga harus tahu fakta dari tilang elektronik:

1. Cara Kerja

a. CCTV High Definition akan merekam data pelanggar mulai dari nomor polisi kendaraan, ciri-ciri fisik kendaraan bahkan wajah pengemudi juga akan terekam dan mengirim ke pusat monitoring.

b. Surat bukti dan foto pelanggaran elektronik akan langsung dikirim ke pemilik kendaraan. Polisi juga akan mendatangi rumah sesuai data kepemilikan kendaraan yang melanggar.

c. Pelanggar wajib membayar denda dengan cara transfer ke virtual account di Bank BRI.

D. Masa tenggang tilang elektronik selama 2 minggu, jika tidak ada pembayaran denda maka STNK akan terblokir.

E. Pelanggar tilang elektronik memiliki maksimal denda sebesar Rp 500 ribu.

D. Tilang elektronik hanya berlaku untuk kendaraan bernomor polisi B.

2. Ketersediaan CCTV.

Di wilayah DKI Jakarta tersedia 14 CCTV suara, 78 CCTV dari 300 persimpangan sudah terkoneksi dengan NTMC Polda Metro Jaya.

3. Harapan Tilang Elektronik.

Program sistem tilang elektronik diharapkan mampu membuat pengendara yang tidak tertib dan disiplin bisa jera, penindakan cepat dan bebas pungutan liar, masyarakat bisa lebih tertib dan patuh, memudahkan kerja petugas lalu lintas.

4. Pelanggaran lalu lintas.

Gilmoters akan dikenakan ganjaran sistem tilang elektronik jika melanggar lalu lintas seperti :

a. Melanggar marka dan rambu lalu lintas
b. melanggar batas kecepatan yang dianjurkan oleh peraturan lalu lintas.
c. Melanggar jalur khusus bagi kendaraan tertentu.
d. kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan.
e. Menerobos lampu merah.
f. Melawan arus.
g. Mengemudi tanpa kendali.
h. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
i. Mengemudi sambil menggunakan ponsel.

Sistem tilang elektronik dianggap efektif untuk membuat pengendara tertib dalam berlalu lintas Gilmoters. Beberapa negara telah melakukan sistem ini seperti Turki, Inggris, Amerika Serikat dan Singapura.