Last Updated on June 21, 2018 by Bang Gilmot
GilaMotor.com – Selain tes praktik dan teori, rencananya bakal ada satu lagi jenis tes yang harus dihadapi saat kita hendak mengurus SIM (Surat Ijin Mengemudi). Pihak kepolisian tengah berencana memberlakukan tes psikologi SIM untuk mereka yang hendak memperpanjang atau membuat SIM baru.
Makin panjang aja prosesnya nih, Gilmoters. Padahal kalau boleh jujur, tes praktik dan teori SIM aja sudah cukup sulit menurut Bang Gilmot. Tapi nggak perlu berpikiran negatif dulu karena pihak Kepolisian punya tujuannya yang positif di balik rencana tersebut, yaitu untuk menilai apakah sang pemohon layak atau nggak menerima SIM dilihat dari sudut pandang perilakunya.
[Baca juga: Wujud Nyata Motor dalam Video Game PUBG]
Dari perkembangan topik tes psikologi SIM, Bang Gilmot berusaha merangkum fakta-fakta penting seputar tes psikolgi SIM buat pembaca GilaMotor.com semua. Mau tau? Berikut poin-poinnya:
Fakta Penting Tes Psikologi SIM
- Tes psikologi SIM bukan barang baru
Sebenarnya di Indonesia tes psikologi SIM sudah ada. Namun, hanya jadi kewajiban untuk para pemohon SIM kendaraan umum (angkutan pelat kuning). Adapun pemberlakuan untuk kendaraan pemohon SIM kendaraan pribadi baik golongan SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D dimulai pada 25 Juni 2018.
- Biaya tambahan tes psikologi SIM
Mengutip laporan Kompas.com, kemungkinan ada biaya tambahan setelah tes psikologi ini berjalan. Besarannya memang belum ditentukan, namun kalau melihat jumlah yang dikenakan bagi pemohon SIM kendaraan umum, besaran biayanya adalah Rp35.000. Adanya biaya tambahan karena tes ini juga melibatkan profesional dari bidang psikologi.
- Apa aja yang dinilai dari tes psikologi SIM?
Detik.com melaporkan ada beberap aspek yang dinilai dari tes ini. Saat Gilmoters menjalani tes psikologi SIM, penguji akan menilai penyesuaian diri seseorang tersebut, bagaimana ketahanan kerjanya, bagaimana cara adaptasinya terhadap lingkungan, bagaimana penyesuaian diri, kecermatannya, kecerdasan, dan kemampuan konsentrasinya.
- Amanah undang-undang
Masih dari sumber yang sama, disebutkan tes psikologi SIM menjadi salah satu bentuk penerapan amanah undang-undang, Gilmoters. Tepatnya asal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36 peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.
- Tes dilakukan dalam bentuk tanya jawab
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, tes psikologi SIM akan melibatkan psikolog profesional. Dan untuk tesnya sendiri akan dilakukan dalam bentuk tanya jawab. Dari situ pemohon akan dinilai beberap aspek, seperti cara adaptasi, kecermatan, kecerdasan, dan konsentrasinya.
Nah, setelah mengetahui itu semua, Gilmoters siap nggak nih buat menjalani tes psikolgi SIM? Dan kira-kira setuju nggak kalau rencana ini diberlakukan mengingat tujuannya yang memang positif.