7
25142

Terbukti Terlibat Kartel Skutik 110-125 cc, Yamaha dan Honda Didenda Rp 47,5 Miliar!

Last Updated on March 8, 2017 by Bang Gilmot

GILAMOTOR.com – Usai menjalani pemeriksaan dan persidangan yang cukup memakan waktu, akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan menghukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dengan denda total Rp 47,5 miliar. Ini lantaran kedua perusahaan adidaya di pasar sepeda motor tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran praktik kartel dalam penjualan skuter matik 110-125 cc di tanah air Gilmoters.

Keputusan KPPU ini berdasarkan pembacaan putusan perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matic 110 -125 CC di Indonesia yang digelar di Kantor KPPU di Jakarta (20/2) lalu.

Dalam putusan perkara tersebut, Majelis menghukum denda dengan total Rp47,5 miliar. Rinciannya, Yamaha selaku Pihak Terlapor I diberikan sanksi sebesar Rp25 miliar, sedangkan Honda selaku Pihak Terlapor II dikenakan sanksi senilai Rp22,5 miliar. Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999.

“Para Terlapor diberi waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima petikan putusan dimaksud untuk segera membayar denda yang telah dijatuhkan.” ungkap Syarkawi Rauf, Ketua KPPU. (okz)