Last Updated on November 27, 2015 by
GILAMOTOR.com – Penarikan motor oleh dept collector bukan cerita baru. Alasan utama penarikan pun sudah dikatahui masyarakat yaitu karena tunggakan pembayaran cicilan kendaraan bermotor yang melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Aksi main ambil paksa di tengah perjalanan oleh dept collector jelas tindakan yang sangat tidak mengenakkan bagi nasabah.
Sebagai bagian dari pelayanan kepada nasabahnya, FIFGROUP mengakui tak menggunakan jasa dept collector. Dikatakan Asep Mulyana, Manager Executive Branch Heaf FIFGRUOP Bandung 1, jika menemukan nasabahnya yang tak lancar dalam pembayaran cicilan atau menunggak, pihaknya melakukan pendekatan pesuasif.
“Kalau kita (FIFGROUP) tidak, kita pakai tim internal. Ada departemen khusus yang menangani kredit macet. Kalau sampai ada pihak kedua, kita tidak tahu sampai seperti itu,” kata Asep, di FIFGROUP Cabang Bandung 1, Jawa Barat, Jumat 27 November 2015.
Corporate Communication FIFGROUP Arif Reza Fahlepi menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa oleh dept collector adalah tindakan yang merugikan, baik bagi nasabah maupun perusahaan.
“Kami menggunakan tim internal yang kami sebut Personal Collection,” tegas Reza.
Lebih lanjut Reza menjelaskan, FIFGROUP berusaha mencari jalan keluar agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. “Karena itu kami harus melakukan pendekatan persuasif agar perusahaan dan nasabah menemukan jalan terbaik. Misalnya denga perpanjangan masa tenor, atau apapun atas kesepakatan kedua belah pihak,” tambahnya.
Reza melanjutkan, bagaimanapun mereka adalah nasabah yang harus menerima perlakukan baik dan tidak merasa dirugikan. Sehingga tindakan yang dilakukan bisa memberi solusi terbaik untuk kedua pihak.
Dalam pelaksanaannya, langkah pertama yang dilakukan FIFGROUP adalah memperingati melalui jalur telp. Jika melalui jalur telp masih belum ada itikad baik dari nasabah, tim FIFGROUP mendatangi kediamannya dengan membawa surat peringatan sebagai bukti bahwa FIFGROUP sudah memperingati nasabah. Jika peringatan itu juga tak diindahkan, maka langkah penarikan akan dilakukan dengan cara yang baik.
“Biasanya langkah penarikan dilakukan jika nasabah sudah telat membayar lebih dari 60 hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran.”
“Karena kustomer saat datang mau kredit itu kan baik-baik, berarti kalau didatangi saat masalah, kita datang baik-baik juga,†tutupnya.