Last Updated on January 18, 2018 by Bang Gilmot
GilaMotor.com – Bagi pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat sudah selayaknya melengkapi surat-surat kendaraan. Terlebih saat hendak berpergian, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di jalan. Sehingga Gilmoters diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun kalau Gilmoters kehilangan STNK sepeda motor kesayangan harus segera melaporkannya ke pihak kepolisian, nggak perlu risau. Nih Bang Gilmot berikan informasi mengenai pengurusan STNK yang hilang.
Untuk mengurus STNK yang hilang, ada beberapa syarat yang mesti Gilmoters siapkan. Antara lain Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Gilmoters juga harus membawa fotokopi STNK yang hilang, Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Setelah melengkapi syarat-syarat yang Bang Gilmot sebutkan diatas, Gilmoters juga harus mengikuti prosedur pengurusan STNK yang hilang. Berikut adalah prosedur pengurusannya:
- Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
- Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
- Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
- Pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). (Okz)