Tes Psikologi SIM GilaMotor
0
152049

Solusi Mudah Pepanjang SIM Secara Online Dimasa PSBB Transisi

Last Updated on December 14, 2020 by Bang Gilmot

Gilamotor.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat berkendara, dan menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun. Setelahnya, Gilmoters harus melakukan perpanjangan.

Dan untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM. Pengertian lebih mudah sebelum tanggal masa berlaku habis Gilmoters sudah bisa meperpanjang SIM dan nantinya masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak.

(Baca juga: Ingat Masa Berlaku Sim Sudah Tidak Sesuai Tanggal Lahir)

Saat ini Gilmoters bisa melakukan perpanjang SIM menggunakan dua cara yaitu offline dan online, kali ini Bang Gilmot ingin memberitau cara perpanjang SIM secara online melalui situs http:// sim.korlantas.polri.go.id.

Berikut cara perpanjang SIM Online yang dikutip lewat laman Korlantas Polri:

1. Langkah pertama yang perlu Gilmoters lakukan apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”

3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan

4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.

5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.

6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
– SIM A & A Umum: Rp 80.000
– SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000
– SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
– SIM D: Rp 30.000

Ada juga biaya BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

7. Selanjutnya yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana. Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen k
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. surat kesehatan dari dokter.