SIM
0
137

SIM Indonesia Kini Bisa Dipakai di Luar Negeri

Last Updated on August 4, 2024 by Admin Gilmot

Bagi yang ingin bepergian ke luar negeri, tak perlu khawatir karena SIM (surat izin mengemudi) Indonesia bisa dipakai sebagai surat izin mengemudi internasional. Jadi, bagi pemilik SIM di Indonesia bisa mengemudi di luar negeri dengan aman tak perlu takut kena tilang. 

 

Tentu saja hal ini sangat menguntungkan. Warga Negara Indonesia dimudahkan tak perlu lagi membuat Surat Ijin Mengemudi baru saat melancong ke luar negeri. 

 

Tetapi, perlu dicatat berlakunya SIM ini belum di semua negara ya. Surat Ijin Mengemudi Indonesia diakui di negara-negara ASEAN seperti  Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Filipina, Vietnam, dan Singapura.

 

Jadi, saat bepergian ke seluruh negara ASEAN tersebut, kita bisa berkendara menggunakan SIM Indonesia. Hal ini sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries yang ditandatangani pada tanggal 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

 

Isinya menyatakan bahwa setiap warga yang berkendara di kawasan negara Asia Tenggara tetap bisa menggunakan SIM domestik negara asal, tanpa wajib membuat SIM Internasional.

 

Untuk negara Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak awal kedatangan. Setelah 12 bulan, maka perlu membuat SIM Singapura jika ingin berkendara di sana. 

 

Sementara, di Malaysia, tetap mengakui Surat Ijin Mengemudi Indonesia tetapi meminta juga disertai dengan SIM internasional. 

 

Sementara di Amerika Serikat, Surat Ijin Mengemudi Indonesia juga diakui tetapi hanya di beberapa negara bagian saja. Di negara bagian lainnya perlu menggunakan SIM internasional. 

 

Di Australia, SIM Indonesia bisa digunakan selama tiga bulan. Lebih dari itu harus membuat SIM internasional. Tapi, sebelum menggunakan Surat Ijin Mengemudi Indonesia harus ke KBRI dulu ya untuk menerjemahkan SIM tersebut agar bisa dipahami oleh polisi lalu lintas di Australia. 

 

Sebagai catatan, SIM internasional bisa digunakan di 92 negara di dunia yang tercatat dalam perjanjian Konvensi Wina Tahun 1968.

 

Untuk membuat Surat Ijin Mengemudi internasional bisa dilakukan secara online dengan biaya sekitar Rp250 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM internasional membutuhkan biaya Rp225 ribu.