Last Updated on August 4, 2024 by Admin Gilmot
Akhirnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan SIM C1 untuk kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas mesin 250-500 cc atau yang biasa disebut dengan motor gede (moge). Jadi, kini pengendara moge diwajibkan memiliki SIM C1 jika tak mau ditilang di jalan.Â
Aturan ini sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3. Perlu dicatat syarat untuk membuat SIM C1 adalah pengendara wajib memiliki SIM C dulu selama satu tahun.Â
Jadi, bagi pengendara moge yang ingin membuat SIM C1 maka sudah harus memiliki SIM C. Selain itu, jika ingin membuat SIM C1 juga harus memenuhi syarat yakni: berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
Jika semua syarat sudah dimiliki, pemohon SIM C1 harus kembali mengikuti ujian teori dan praktik. Ujian teori dan praktik ini mirip dengan tes SIM C, tentu saja motor yang digunakan sesuai dengan kapasitas yang diuji.Â
Motor yang disediakan oleh Polri untuk dipergunakan pada ujian praktik adalah motor Hunter Scrambler SK500. Namun, motor pribadi yang memiliki kapasitas mesin yang sejenis juga bisa digunakan untuk ujian praktik.
Untuk pembuatan SIM C1 sendiri dikenakan biaya Rp100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C1 tarifnya yakni Rp75 ribu.