Gilamotor.com – Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Polda Metro Jaya berencana membuat syarat tes psikologi untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun rencana ini dikabarkan ditunda guna persiapan kelengkapan sistem agar bisa lebih maksimal.
Hal ini diungkapkan Irjen Idham Aziz selaku Kapolda Metro Jaya dikutip dari NTMCPolri (22/6). “Kami tunda. Untuk mempersiapkan sistem, prasarana dan sumber daya manusia agar hasilnya lebih baik. Penundaan ini sampai batas waktu yang belum diketahui,”
(Baca Juga : Lima Fakta Tes Psikologi Surat Izin Mengemudi)
Kelengkapan sistem dan prasarana sangat perlu dipersiapkan, jika nanti aturan ini berlaku hasilnya akan bisa lebih baik lagi. “Kami harapkan aturan tes psikologi pembuatan SIM nantinya akan menghasilkan yang terbaik,” ujarnya.
Nantinya tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM. Yang mengacu pada pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. (okz)