0
923

Rambu – Rambu Ini Masih Sering Dilanggar Pengendara Motor

Last Updated on February 9, 2021 by Bang Gilmot

Gilamotor.com – Motor menjadi kendaraan yang paling efisien untuk digunakan sehari hari dalam menunjang aktivitas. Namun karena kurang taat dengan aturan karena alasan waktu alhasil Gilmoters masih suka melanggar rambu – rambu di jalan raya.

Padahal disaat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Gilmoters tentu akan mendapat edukasi seputar aturan berkendara dan kalian akan melalui beberapa tes. Namun kenyataanya SIM sudah ditangan aturan kalian lewatkan.

(Baca juga: Keterlibatan Di Moto2 Berbuah Manis Dalam Pengembangan Mesin Motor Triumph)

Melanggar rambu – rambu tentunya bisa membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain, ditambah Gilmoters akan mendapatkan sanksi berupa tilang.

Berikut beberapa rambu – rambu yang masih sering pengendara motor laggar saat dijalan raya:

Lampu Merah

Gilmoters tentu serring melihat beberapa pengendara yang masih tidak taat dengan rambu lampu merah, bahkan ketika lampu merah setiap kendaraan diharuskan berhenti dibelakang garis marka jalan. Yang mana di depan marka jalan biasanya menjadi lintasan pejalan kaki atau pengguna sepeda melintas.

Dilarang Mendahului

Rambu ini sering terlihat di beberapa lintas daerah namun kini sering dijumpai juga di beberapa flyover atau underpas dengan tujuan dilarang untuk menyalip atau mendahului pengendara lain yang ada di depan. Tujuannya untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan, terutama di jalan yang cukup sempit atau hanya muat untuk 1-2 kendaraan.

Putar Balik

Tanda panah berbalik arah dan dicoret garis merah menandakan setiap kendaraan dilarang untuk putar balik, namun karena tidak tertib dalam berkendara rambu ini masih sering diabaikan terkecuali adanya petugas yang berjaga. Baru deh Gilmoters taat.

Dilarang Parkir

Untuk rambu Dilarang Parkir tentu Gilmoters sering temui di jalan raya, rambu denga kode huruf P di coret sering diabaikan. Padahal rambu ini menandakan bahwa pada lahan atau tempat tersebut dilarang untuk digunakan sebagai tempat parkir kendaraan jenis apapun tanpa terkecuali.

Dilarang Berhenti

Huruf S dicoret mewakili kata “STOP” dari bahasa Inggris yang berarti berhenti jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Nah, meski sudah jelas terpampang di sudut jalanan kota, nyatanya juga masih banyak orang yang tak sadar atau bahkan secara sengaja melanggar aturan tersebut karena dianggap tidak begitu penting. Padahal rambu lalu lintas yang satu ini biasanya dipasang pada titik jalanan yang cukup ramai. Orang-orang dilarang berhenti pada titik tersebut karena dapat membuat kemacetan dan menghalangi jalannya pengendara lain.

Setuju ngga dengan tebakan Bang Gilmot soal rambu rambu yang masih serig dilanggar pengedara motor?