Jalan MH Thamrin
Foto: Shutterstock
5
1388

Polisi Minta Pemprov DKI Berlakukan Peraturan Ganjil Genap Sepeda Motor

Last Updated on January 22, 2018 by Bang Gilmot

GilaMotor.com – Berbagai cara dilakukan pemerintah DKI Jakarta untuk menanggulangi kemacetan yang melanda ibukota. Bahkan beberapa waktu lalu muncul Peraturan Gubernur yang melarang pengguna sepeda motor untuk melintas di sepanjang jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Namun Mahkamah Agung (MA) telah resmi membatalkan Pergub DKI Jakarta tersebut, Gilmoters.

Pasca dibatalkannya Pergub DKI Jakarta tersebut dan untuk mengurai kemacetan. Pihak Kepolisian meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerbitkan peraturan baru dengan membatasai sepeda motor melintas di jalur protokol tersebut dengan sistem ganji genap.

(Baca juga: Di Wilayah Ini Pelajar Dilarang Mengendarai Motor)

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menjelaskan, pembatasan sepeda motor itu dapat mengadopsi peraturan ganjil-genap sebagaimana berlaku untuk kendaraan roda empat. Dengan demikian, Halim menilai kemacetan akan tetap terurai, khususnya di MH Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia.

“Saran kami kepada Gubernur ke depan, sebelum dicabut itu, dalam waktu dekat ini tentunya harus dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru untuk membatasi sepeda motor sama halnya dengan roda empat yaitu ganjil-genap,” kata Halim saat dikonfirmasi.(10/1).

Lebih lanjut Halim menjelaskan dampak dari putusan MA yang mencabut Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, itu akan menimbulkan kemacetan baru di ibukota.  Sehingga solusinya harus segera dibuatkan regulasi baru yang mengatur kendaraan bermotor tersebut.

“Berdasarkan data yang dimiliki kepolisian, kendaraan di ibukota itu didominasi oleh sepeda motor. Begitupun dengan jumlah pelanggaran lalu lintas. Polisi dan pemerintah terus berupaya untuk menggeser kebiasaan masyarakat yang tadinya menggunakan kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum,” lanjutnya.

Patut diketahui, larangan sepeda motor melintas di jalur protokol itu sudah melalu penelitian oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta perguruan tinggi, Gilmoters. Dengan adanya jalur bebas sepeda motor itu juga dimaksudkan agar masyarakat mulai terbiasa menggunakan angkutan umum.

“Jadi tidak serta-merta langsung diloskan (dibebaskan) kendaraan tersebut lewat Thamrin. Tapi ada pembatasan lagi dengan ganjil-genap, sementara yang di Thamrin dulu dan Bundaran HI,” tegas Halim.(okz)