Perbedaan SIM C Biasa, C1 dan C2
unnamed
0
209

Perbedaan SIM C Biasa, C1 dan C2

Last Updated on September 2, 2024 by Admin Gilmot

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi menjadi perlengkapan berkendara yang harus dimiliki tiap pengemudi. Untuk sepeda motor ada tiga jenis SIM yang berlaku yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2. 

 

Penggolongan SIM C ini sudah diwacanakan sejak lama tapi mulai berlaku pada 27 Mei 2024. 

 

Perbedaan SIM C, SIM C1 dan SIM C2 

 

Ada beberapa perbedaan antara ketiga SIM tersebut. Berikut detailnya: 

 

  1. Peruntukannya 

 

Perbedaan ketiga SIM ini adalah untuk jenis motor yang berbeda. Hal ini sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) No. 5 Tahun 2021 Tentang penandaan dan Penerbitan SIM. 

 

Berdasarkan peraturan tersebut maka SIM C digunakan untuk pengemudi yang mengendarai motor dengan kapasitas mesin maksimal 250cc. 

 

Sementara, SIM C1 berlaku untuk pengemudi yang mengendarai motor dengan kapasitas sampai 500cc termasuk motor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

 

Terakhir, SIM C2 berlaku untuk pengemudi yang mengendarai motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik. 

 

  1. Syarat pembuatannya 

 

Untuk membuat SIM C harus berusia minimal 17 tahun dan sehat jasmani dan rohani. 

 

Sementara syarat untuk membuat SIM C1 adalah minimal usia 18 tahun. Sudah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan sejak SIM tersebut diterbitkan. 

 

Terakhir, untuk syarat pembuatan SIM C2 adalah minimal usia 19 tahun. Serta memiliki SIM C2 selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan. 

 

Selain itu, untuk membuat ketiga SIM tersebut juga harus melewati uji motor sesuai kapasitas mesinnya.