Foto: Medcom.id
0
1833

Pembalap Liar Kini Dapat Fasilitas dari IMI dan Polda Metro Jaya

Last Updated on February 18, 2022 by Bang Gilmot

Aksi balap liar yang dilakukan di jalan raya sangat meresahkan. Sebab, tak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan dan merugikan pengendara atau pengguna jalan yang lain.

Pihak kepolisian juga sering kali sudah menggelar razia dan patroli untuk mencegah atau membubarkan aksi balap liar. Namun, aksi tersebut tidak juga berkurang dan tetap ada sampai sekarang.

Hingga pada pertengahan Desember 2021, dari Polda Metro Jaya mengumumkan ingin mengundang komunitas, termasuk para pelaku balap liar untuk berkomunikasi untuk mengadakan balap resmi.

“Saya bersama rekan-rekan di Polda Metro Jaya ingin mengundang yang passion-nya balapan atau suka nonton balap, dari joki, mekanik, atau yang punya bengkel,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, beberapa waktu lalu.

Foto: Merdeka.com

Fadil menegaskan bahwa pertemuan yang dilakukan tersebut bukanlah untuk menjebak para pelaku balap liar. Namun, akan menjadi langkah terbuka dari Kepolisian Republik Indonesia untuk bersama-sama menekan potensi terjadinya kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas.

Fadil mengatakan, pihaknya memang benar-benar ingin memfasilitasi dan mewadahi para pembalap liar di Jakarta dan sekitarnya.

Lalu, pada pertengahan Januari 2022, Polda Metro Jaya menggelar Street Race Ancol dengan menggandeng Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk membantu penyelenggaraan tersebut. Disediakanlah trek lurus di kawasan Ancol dengan panjang hingga 800 meter.

Namun, trek yang digunakan adalah 500 meter. Sementara sisanya, untuk pengereman dan lainnya. Terdapat 8 kelas dalam acara olahraga yang diberi nama Latihan Bersama Street Race Ancol, yakni Kelas Bebek 2-tak, Kelas Bebek 4-tak, Kelas Sport 2-tak, Kelas Sport 4-tak, Kelas Matic 4-tak, Kelas Vespa 2-tak, Kelas FFA, dan Kelas Sunmori.

Foto: Kompas.com

Alasan dinamakan Latihan Bersama adalah karena ini bukanlah kompetisi balap resmi. Pesertanya pun hanya mendapatkan piagam dan sertifikat.

Setiap joki atau pembalap diizinkan untuk mendaftar di lebih dari satu kelas tetapi tidak boleh mendaftar lebih dari satu untuk kelas yang sama. Latihan bersama ini tidak menggunakan timing atau catatan waktu, tapi tetap disediakan garis start, lampu start, dan garis finish.

Untuk pendaftarannya sendiri, dikenakan biaya Rp 100.000 yang dapat dibeli secara online. Biaya tersebut digunakan tak hanya untuk pendaftaran, tapi juga asuransi dan biaya masuk Ancol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan memberikan wadah para pelaku balap liar dengan menggelar streetrace secara rutin. Pihaknya mencatat ada 39 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang kerap dijadikan untuk ajang balap liar. Dia pun berharap dengan diadakannya Street Race, ke depannya aksi balap liar dapat berkurang.

Foto: Kompas.com

Untuk diketahui, aksi balap liar merupakan tindakan yang melanggar aturan lalu lintas yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelakunya dapat dikenakan pasal berlapis, sesuai dengan situasi yang terjadi di lapangan saat itu.

Pasal 285 ayat 1 menjelaskan bahwa pelaku balap liar akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Ada juga beberapa pasal lainnya yang dapat memberatkan para pelaku.

Pasal 274 ayat 1

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Foto: Gridoto.com

Pasal 311

  1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). 
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 
  5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).