Last Updated on April 17, 2020 by Bang Gilmot
Gilamotor.com – Walaupun program di rumah aja terus diterikan oleh berbagai pihak beberapa pekerjaan masih mengharuskan Gilmoters keluar rumah. Dalam hal ini pemerintah telah mencanangkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus penyebaran virus covid-19.
Selama masa PSBB beberapa pos penjagaan disebar dibeberapa titik untuk memberikan teguran pelanggar PSBB. Bagi mereka yang melanggar akan diberikan surat teguran, yang mana tidak ada sanksi tetapi Gilmoters harus memperbaiki kesalahan. Tentunya ini berbeda dengan surat tilang yang mewajibkan kalian membayar sanksi kepada negara.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 tahun 2020 untuk memutuskan pandemi Covid-19 atau virus Corona mengatur bagaimana kendaraan digunakan selama PSBB dalam Pasal 18 ayat 5, tertulis:
” Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan / atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Jangan mengemudi jika Anda di bawah suhu normal atau sakit. “
Merujuk pada aturan tersebut Komisaris Humas Kepolisian Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan akan memberikan peringatan kepada pengguna kendaraan yang melanggar aturan. Pelanggar PSBB untuk sepeda motor yang dimaksud sebagai berikut Gilmoters:
– Tidak menggunakan masker.
– Tidak menggunakan sarung tangan.
– Suhu tubuh pengemudi / penumpang di atas normal atau dalam kondisi sakit.
– Aplikasi angkutan penumpang roda dua berbasis aplikasi – Pengangkutan penumpang sepeda motor tanpa satu alamat  KTP.
Jadi jangan heran jika mendapat surat teguran selama masa PSBB dan kalian melanggar. Untuk Gilmoters yang masih harus tetap berada di jalan tetap patuhi aturan lalulintas di tambah patuhi juga aturan PSBB dan tetap jaga kesehatan, ingat keluarga yang menunggu di rumah.