Gilamotor.com – Kabar menggembirakan buat Gilmoters yang kudu bayar pajak dalam waktu dekat ini. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi terhadap pajak kendaraan selama masa cuti lebaran pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Jadi setiap kendaraan yang belum membayar pajak di tenggat waktu cuti Lebaran. Dua instansi ini memastikan tidak akan membebankan denda kepada kendaraan yang menunggak pajak tepat di waktu tempo pajak.
Pelayanan Samsat saat cuti Lebaran dipastikan libur sejak tanggal 11 hingga 20 Juni 2018. Sementara pada tanggal 21 Juni 2018, Samsat akan membuka kembali.
(Baca Juga : Pemudik Motor Bakal Diperikasa Polisi Kalau Lakukan Hal Ini)
“Kami memberikan kompensasi, mereka bisa langsung mengurus pada tanggal 21 Juni 2018 mendatang,” ucap Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat, Eling Hartono.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan jika seluruh gerai Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dipastikan akan libur. “Yang jadi masalah adalah ketika masuk, akan terjadi peningkatan pelayanan,”
Yusuf juga memastikan pada 21 Juni mendatang pihaknya akan memaksimalkan gerai-gerai Samsat yang ada di tiap wilayah dan Samsat keliling. “Disarankan warga agar memanfaatkan pelayanan e-samsat demi menghindari membludaknya pelayanan,” (okz)