Last Updated on March 25, 2024 by Admin Gilmot
Merokok sambil naik motor adalah aktivitas yang sangat berbahaya. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak pengendara yang nekat merokok sambil mengendarai motor.Â
Merokok sambil naik motor sebenarnya pun dilarang dan bisa terkena denda. Hal ini diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00.Â
Pelarangan merokok sambil naik motor bukan tanpa alasan karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.Â
Merugikan diri sendiri karena berkendara jadi tak fokus. Padahal, berkendara memerlukan fokus agar selalu waspada dengan kondisi jalan. Risiko kecelakaan pun meningkat saat merokok sambil naik motor.Â
Selain itu, apabila abu rokok jatuh mengenai komponen kelistrikan atau yang mudah terbakar bisa memicu api hingga kebakaran. Hal ini tentu sangat berbahaya.Â
Merokok sambil naik motor juga sangat merugikan pengendara lain. Dalam beberapa kasus, abu rokok bisa terbawa angin dan mengenai mata pengendara lain. Jika sudah demikian, pengendara lain bukan hanya cedera pada bagian mata tetapi juga rawan mengalami kecelakaan karena pandangan terganggu.Â
Untuk itu, jangan menyepelekan keamanan diri sendiri dan orang lain dengan nekat merokok sambil naik motor. Hendaknya bisa lebih menghargai hak pengguna jalan lain dan memilih merokok pada tempatnya.