Last Updated on August 4, 2024 by Admin Gilmot
Ada kabar baru nih, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 2025.Â
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus. Ia menyebut, langkah ini diambil untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Selain itu, langkah ini juga sebagai bentuk dukungan kebijakan pemerintah soal data tunggal menggunakan NIK.Â
Diharapkan, dengan data tunggal maka proses pendataan individu warga negara Indonesia akan menjadi lebih mudah. Mengingat, setiap warga Indonesia memiliki NIK yang berbeda.Â
Dengan demikian, setiap orang akan memiliki data tunggal. Yang artinya nomor KTP, SIM, BPJS, hingga KIS akan menggunakan nomor NIK.Â
Salah satu keuntungan mengganti nomor SIM dengan NIK adalah duplikasi nomor SIM bisa dicegah. Pasalnya, selama ini mungkin terjadi duplikasi SIM dengan pemilik nama sama yang membuat SIM di kota berbeda.Â
Pemilik SIM pun tak perlu khawatir, meski menggunakan nomor NIK tapi untuk membuat SIM tak perlu di domisili sesuai KTP. Artinya, SIM tetap bisa dibuat di mana saja di wilayah Indonesia, termasuk di berbagai kota di luar domisili KTP.Â
Jadi, saat pemilik SIM akan melakukan perpanjangan baru mulai tahun depan maka penggantian ini akan dilakukan. Begitu juga dengan warga yang ingin membuat SIM baru tahun depan maka akan mulai menggunakan nomor NIK.