Last Updated on September 8, 2014 by
GILAMOTOR.com – Indonesia menjadi salah satu negara yang memperbolehkan pemilik kendaraan melakukan modifikasi. Walaupun boleh, tapi si pemilik juga harus tahu bahwa ada peraturan yang juga diterapkan oleh pihak Kepolisian.
AKBP Warsinem selaku Kasubdit Rekayasa dan Pendidikan Dirlantas Polda Metro Jaya yang ditemui oleh Gilamotor.com mengatakan modifikasi boleh dilakukan. “Boleh saja karena tertuang di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,†kata AKBP Warsinem.
Namun, ia juga menjelaskan kalau modifikasi itu tidak boleh mengganggu. “Ketentuannya ada di pasal 52 ayat (2),” lanjutnya. Disitu disebutkan bahwa modifikasi tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan menggangu arus lalu lintas lintas, serta merusak jalan yang dilalui.
“Ada motor yang dijadikan roda tiga, tidak apa-apa, tapi harus diberi lampu tambahan di sespannya. Agar motor itu kelihatan motor roda tiga dan bukan motor tunggal,” papar AKBP Warsinem di sela-sela acara Safety Campaign.
AKBP Warsinem juga mengungkapkan kalau kendaraan yang sudah dimodifikasi tetap harus diuji lagi. Tertera pada pasal 52 ayat (3) disebutkan, setiap kendaraan yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib di lakukan uji tipe ulang. Dan pada pasal 52 ayat (4) kendaraan yang telah melakukan uji tipe ulang, kedaraan tersebut di wajibkan melakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Nah, bro and sis wajib dipatuhi ya!
Teks : Joppie | Foto : Joppie