Photo: Gilamotor.com/Ary
0
1239

Menhub Cabut Pelarangan Ojek Online, Transportasi Umum Belum Memadai

Last Updated on December 18, 2015 by

GILAMOTOR.com – Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan RI mencabut kembali Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang berisi tentang pelarangan ojek online.

Surat edaran Kementerian Perhubungan soal pelarangan ojek online yang notebene resmi berlaku hari ini (18/12/2015), urung terjadi. Ignasius memperbolehkan ojek online seperti Go-Jek, Grab Bike, Lady Jek, Blue Jek untuk tetap beroperasi.

Seperti kutipan Jonan yang ditulis oleh Detik.com berikut ini. “Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilahkan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” katanya.

Sebelumnya, ojek yang saat ini dijadikan transportasi umum alternatif dianggap tidak memenuhi syarat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Isinya yakni Ketentuan angkutan umum minimal harus beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum. Namun, pada kenyataannya penyediaan transportasi untuk publik belum memadai.

Jonan mengakui bahwa ada kesenjangan antara kebutuhan dan kemampuan dalam penyediaan angkutan publik yang layak. “Kesenjangan itulah yang diisi oleh ojek dan layanan transportasi berbasis seperti Go-Jek dan lainnya,” ujar Jonan melalui sumber yang sama.