Pecinta otomotif mungkin sudah tidak asing dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI). IMI cukup populer karena pembalap harus membuat Kartu Izin Start (KIS) saat memulai kariernya.
IMI sendiri merupakan organisasi induk dari olahraga otomotif, termasuk di dalamnya adalah motor dan mobil yang ada di Indonesia. Untuk itu peranan dari IMI sangat penting pada olahraga otomotif di Indonesia.
IMI memiliki peranan penting pada olahraga otomotif di Indonesia yakni membuat aturan dan melakukan pengawasan pada jalannya olahraga otomotif di Indonesia.
IMI sudah berdiri sejak 27 Maret 1906. Pendirinya adalah Javasche Motor Klub. Awalnya, IMI berkantor di Semarang, Jawa Tengah. Tetapi, IMI kini berkantor di Jalan Minangkabau No 37, Manggarai, Jakarta Selatan.
Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh IMI adalah soal peralatan dan pakaian pelindung yang dikenakan oleh peserta balap motor. Berikut yang harus dipakai peserta saat latihan maupun saat lomba:
1. Wearpack
Bukan jaket maupun baju celana, tapi peserta harus menggunakan wearpack berbentuk overall. Pakaian ini dibuat dengan kulit asli dan ketebalan minimumnya 1,2 mm. Wearpack juga harus disertai dengan chest and back protector untuk keamanan peserta.
2. Inner
Peraturan inner dari IMI adalah: bahan sutera, katun, atau nomex. Jenis bahan yang dilarang adalah bahan sintetis karena bisa meleleh dan menciderai pebalap jika terjadi kecelakaan.
3. Sepatu
Peserta harus menggunakan sepatu dari kulit. Apabila menggunakan bahan lain harus memiliki ketinggian minimal 200 mm atau berbentuk boot.
3. Sarung Tangan
Sarung tangan juga harus berbahan kulit untuk keamanan meminimalisir cedera saat terjadi kecelakaan.
4. Helm
Peserta latihan maupun lomba harus menggunakan helm yang sudah diperiksa oleh teknisi dan dinyatakan lulus secara teknik.
Selain itu, IMI juga memiliki kewenangan untuk memeriksa kelayakan motor yang digunakan oleh peserta.