Last Updated on October 25, 2018 by Bang Gilmot
Gilamotor.com – Pekan depan Polda Metro Jaya akan kembali menggelar operasi Kepolisian bersandi Zebra Jaya, sosialisasinya sudah dimulai biar pemotor mempersiapkan perlengkapan dan kewajiban berkendara. Operasi Zebra Jaya akan digelar mulai (30/10 – 12/11) di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti yang Bang Gilmot lansir melalui situs resmi NTMC Polri, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan penekanan operasi tersebut merupakan penegakan hukum. Sasarannya adalah pelanggaran lalu lintas. “Sasarannya adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka (kecelakaan) lantas (lalu lintas),” ucapnya.
(Baca juga: Suzuki GSX150 Bandit Susuri Jalur Jawa Timur)
Budiyanto menambahkan fokus utama pelanggaran dalam operasi ini adalah pengendara melawan arus, tidak memakai seatbelt, hingga kelengkapan berkendara, Gilmoters. “Misalnya, melawan arus, tidak gunakan seatbelt, tidak gunakan helm, pengendara sepeda motor menaikkan penumpang lebih dari satu, dan seterusnya,” ujarnya.
Beberapa ketentuan pastinya bisa kalian lihat saat digelarnya razia, seperti papan pemberitahuan, lokasi tidak berada di belokan atau tikungan dan aturan lainnya. Dengan begitu Gilmoters harus juga mentaati aturan berkendara dan siap menghadapi razia, dan jangan coba untuk menghindar karena bisa berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain. Selain itu Gilmoters juga jangan melakukan suap agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Seharusnya kelengkapan dan ketertiban harus terus kalian lakukan tanpa pengecualian, Gilmoters. Untuk terhindar dari tilang Bang Gilmot memilki tujuh tips yang tentunya bisa membuat kalian terhindar dari tilang petugas.
1. Gilmoters disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
2. Melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.
3. Menggunakan helm standard.
4. Nggak menggunakan handphone saat berkendara. Jika memang harus menggunakan hanphone, sebaikanya Gilmoters menepi terlebih dahulu.
5. Nggak kebut-kebutan.
6. Dilarang keras mengendarai sepeda motor saat mabuk.
7. Nggak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.