Last Updated on August 30, 2019 by Bang Gilmot
Gilamotor.com – Siapa dari Gilmoters yang suka menggunakan layanan ojek online (Ojol)? jangan kaget dengan tarif baru pasalnya ini akan berlaku pada (2/9) di seluruh Indonesia.
Mungkin dari beberapa Gilmoters lebih suka untuk menggunakan motor sendiri saat menuju lokasi tujuan. Tetapi ada juga nih yang memanfaatkan ojol dalam waktu tertentu, seperti halnya Bang Gilmot yang suka menggunakan ojol saat motor lagi peremajaan di bengkel.
Lain dulu lain sekarang, mungkin banyak dari Gilmoters yang kurang peka dengan pemerataan tarif baru ojol dengan alasan tidak ada pilihan lain. Pasalnya pada awal kemunculan hingga saat ini beberapa penyedia aplikasi masih menebar banyak potongan dengan begitu kenaikan tarif kurang dirasa pengguna aplikasi ojol.
Tetapi nanti (2/9) Kementerian Perhubungan akan melakukan pemerataan tarif ojol yang sama untuk tiap zona di seluruh Indonesia Gilmoters. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengungkapkan tujuan pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
Pemerataan tarif baru diperkuat oleh putusan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Berikut tarif baru ojol (2/9) 2019:
-Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-10.000
-Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya jasa minimal Rp 8.000-10.000
-Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-10.000