Last Updated on January 27, 2020 by Bang Gilmot
Gilamotor.com – Jakarta akan menerapkan Electroni c Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor pada tanggal (1/2) Gilmoters. Tiga kategori pelanggar akan terekam oleh kamera yang saat ini terkonfirmasi berada di 2 lokasi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pada Kompas.com menjelaskan penerapan tilang elektronik nantinya hampir sama pada pengemudi mobil. Tetapi, ada beberapa penyesuaian dan tambahan satu, yakni tidak menggunakan helm.
(Baca juga:Â Inspirasi Motor Kustom Berbasis Mesin Tidur)
“Kita akan melakukan sosialisasi dulu, dan untuk proses penindakannya sama seperti penerapan tilang elektronik pada pengemudi mobil,” ujar Fahri. Lebih lanjut bentuk pelanggaran yang akan kena tilang elektronik bagi pengendara motor adalah Pelanggar rambu lalu lintas, Pelanggar marka jalan, Pelanggar penggunaan helm.
Sementara untuk titiknya baru akan diterapkan di dua lokasi yaitu ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, termasuk di jalur Busway Ragunan. Untuk sistem penilangan sama dengan penilangan pada mobil yang mana nantinya kamera akan merekam plat nomer motor dan akan diinput datanya, selanjutnya akan dikirim ke pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi.