0
483

Lokasi Dan Daftar Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2020

Last Updated on July 29, 2020 by Bang Gilmot

Gilamotor.com – Selama 14 hari Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh Jaya 2020. Operasi Patuh Jaya ini sudah berlangsung sejak kemarin (23/7 – 5/8), tujuannya agar masyarakat sadar dan patuh terhadap peraturan lalu litas terlebih untuk mengingatkan bahaya Virus Corona Gilmoters.

Bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha tentunya pihak Kepolisian akan terus menghimbau kepada setiap pengemudi untuk tetap tertib berlalu lintas dan menjaga kesehatan.

(Baca juga: Empat Tombol Andalan Pembalap MotoGP, Apa Fungsinya?)

Operasi Patuh Jaya 2020 ini akan dilakukan di 58 titik yang tersebar di 5 wilayah berbeda. Berikut lokasi Operasi Patuh Jaya 2020:

1. Jakarta Pusat
• TL Simpang Lima Senen
• TL Coca Cola Cempaka Putih
• TL Pintu Besi
• Jalan Kebon Sirih
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Kepu Senen
• Jalan Ali Idrus Gambir
• Jalan Garuda Kemayoran
• Jalan Kramat Raya Senen
• Jalan Gunung Sahari
• Jalan Karet Bivak Tanah Abang
• Jalan Imam Bonjol Menteng
• Jalan Gunung Sahari
• Jalan Atrium Senen
• Blok A Pasar Tanah Abang
• TL Carolus
• Jalan Letjen Suprapto
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan Pejambon

2. Jakarta Utara
• Jalan Yos Sudarso
• Jalan RS Martadinata
• Jalan Gunung Sahari
• Jalan Raya Buncit

3. Jakarta Barat
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Daan Mogot
• Jalan Kamal Raya Cengkareng
• Jalan Letjen S Parman
• Jalan Panjang
• Tol Jakarta-Tangerang
• TL Tomang
• Jalan Jembatan Besi

4. Jakarta Selatan
• Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
• Jalan Raya Fatmawati
• Jalan TB Simatupang depan Antam
• Jalan Ciputat Raya
• Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
• Jalan Raya Ragunan
• Jalan Buncit Raya
• Jalan Raya Casablanca
• Jalan Raya Antasari
• Jalan Raya RA Kartini
• Jalan Kapten Tendean
• Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
• Jalan Iskandarsyah
• Jalan Raya Lenteng Agung
• Jalan Duren Tiga
• Jalan Bukit Duri Manggarai
• Jalan Pasar Kebayoran Lama

5. Jakarta Timur
• Jalan DI Panjaitan
• Jalan Pramuka
• Jalan Pemuda
• Jalan Dewi Sartika
• Jalan Bekasi Timur
• Jalan Kolonel Sugiono
• Jalan Basuki Rahmat
• Jalan Otista
• Jalan Jatinegara Barat

Dan nantinya pihak kepolisian akan menindak menyasar 15 jenis pelanggaran yang akan ditilang seperti:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Mulai saat ini bagi Gilmoters yang akan melakukan riding di dalam kota atau ke luar kota lebih baik lengkapi dulu surat surat dan gunakan apparel saat berkendara agar tidak terjaring Operasi Patuh Jaya 2020 Gilmoters.