Last Updated on June 28, 2018 by Bang Gilmot
Gilamotor.com – Pemerintah pusat telah menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional lantaran adanya Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak di Indonesia. Meskipun sudah ditetapkan sebagai hari libur, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap membuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi warga ibukota.
Selain BPRD, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, serta Bank DKI juga tetap membuka pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB. Pelayanan dibuka di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat di Mall, booth BPRD Hall C arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) dan Bus Samsat keliling pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
(Baca Juga : Pemotor Dominasi Kecelakaan Lalu Lintas di Sumsel)
Selain pada tempat-tempat tersebut, warga DKI Jakarta juga dapat melaksanakan kewajiban membayar PKB dengan memanfaatkan layanan e-samsat DKI. Untuk itulah diharapkan warga DKI Jakarta dapat menggunakan waktu luangnya untuk melakukan kewajiban pembayaran PKB dan BBN-KB.
Sementara bagi Wajib Pajak PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pembayaran PKB dan BBN-KB pada tanggal 27 Juni 2018 namun belum memiliki kesempatan memenuhi kewajiban pajak tersebut, maka apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 28 juni 2018 tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan administrasi bunga. (okz)