Photo: Go-Jek
0
675

Kenaikan Tarif Ojek Online, Apa Yang Didapat Konsumen?

Last Updated on March 10, 2020 by Bang Gilmot

Gilamotor.com – Walaupun banyak dari Gilmoters yang menggunakan motor namun tak jarang dari kalian ada yang menggunakan fasilitas ojek online. Sepertinya kalian harus menyiapkan budget tambahan usai kenaikan tarif diumumkan oleh Kementrian Perhubungan  (Kemenhub).

Kenaikan tarif ojek online hanya berlaku di Zona 2 yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi. Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.

(Baca juga: Salah Kaprah Soal Modifikasi Berujung Bullying)

Adapun tarif minimal untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500. Gilmoters harus tau nih bahwa tarif ojek online terdiri dari dua komponen.

Tarif langsung atau yang ditentukan oleh Kemenhub dan tarif tidak langsung yang ditemukan oleh aplikator seperti Grab dan Gojek. Besarannya maksimal 20% dari total tarif. Jadi ada kemungkinan kenaikan tarif bisa lebih tinggi dari Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer.

Tarif ini akan berlaku pada tanggal (16/3), jadi kalian sudah tau kan besaran dari kenaikan tarif terbaru. Kenaikan tarif ini tentunya Gilmoters ingin mendapatkan kenyamanana dan keamanan berkendara dong.

Seperti yang diungkapkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) yang Bang Gilmot lansir dari Kompas.com. YLKI meminta agar pihak aplikator membenahi sistem kenyamanan dan keselamatan, terutama untuk mayarakat yang menjadi konsumen ojek daring.

“Kenaikan sebesar Rp 250 masih dalam tahap terjangkau, tapi demikian kami minta pihak aplikator untuk meningkatkan segi pelayanan dan keselamatan untuk konsumen. Lalu saat awal-awal masker dan tutup kepala diberikan, kini tidak. Jadi tolong disediakan lagi, kalau bisa justru ditingkatkan seperti menyediakan jas hujan yang layak, dan lainnya,” ucap Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.

Bang Gilmot setuju banget nih apalagi kalau asuransi dari perusahaan penyedia ojek online ini tetap diterapkan Gilmoters, terlebih untuk pengendara ojek online Grab dan Gojek.