Last Updated on August 4, 2024 by Admin Gilmot
Banyak pemilik sepeda motor yang tak tahan godaan untuk memodifikasi kendaraannya. Banyak yang melakukan modifikasi tersebut karena berbagai alasan. Mulai dari alasan ingin tampil beda, untuk menunjang tampilan, kenyamanan, keamanan, dan lainnya.
Ada banyak gaya atau tren modifikasi motor yang berkembang di Indonesia. Tapi, tidak selamanya tren modifikasi tersebut diterima oleh semua orang. Ada beberapa tren yang dinilai membahayakan, baik untuk si pengendara motor tersebut maupun pengguna jalan lainnya.
Setidaknya, ada tiga tren modifikasi motor yang banyak dilakukan, tapi sebenarnya membahayakan, seperti mengganti lampu belakang menjadi warna putih, menggunakan ban dengan profil kecil atau ban cacing, dan mengganti warna lampu kendaraan.
- Mengganti Lampu Belakang Dengan Warna Putih
Beberapa pengendara sepeda motor memodifikasi kendaraannya agar lampu remnya menyala warna putih ketika digunakan. Sehingga, dapat menyilaukan pengendara di belakang dan meningkatkan risiko tabrakan atau kecelakaan. Padahal, lampu belakang dengan warna putih seharusnya digunakan pada kendaraan sebagai indikator saat akan mundur.
Modifikasi tersebut tidak hanya membahayakan, tapi juga sudah menyalahi peraturan lalu lintas. Sebab, ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 48 dan Pasal 106 ayat 3. Setiap komponen yang terpasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keselamatan dan keamanan.
Dari segi teknis, jika modifikasi tersebut mengubah kelistrikan, tentunya bisa mempengaruhi usia aki. Apalagi, jika kebutuhan dayanya jadi lebih besar dibandingkan dengan lampu biasanya, aki akan mudah tekor.
- Menggunakan Ban Cacing
Salah satu gaya modifikasi yang banyak diterapkan oleh pecinta roda dua di Indonesia adalah Thailook. Gaya modifikasi ini berawal dari Negeri Gajah Putih, yakni Thailand. Ciri khasnya adalah menggunakan ban dengan profil yang kecil atau biasa disebut dengan ban cacing. Ban model ini sebenarnya digunakan dalam ajang balap drag bike, khususnya untuk kelas skuter matik (skutik). Pada umumnya, ban cacing memiliki ukuran 50/90-17 atau 60/80-17.
Sayangnya, tren penggunaan ban cacing tidak hanya di dunia balap atau kontes modifikasi saja. Banyak yang menggunakannya pada motor untuk berkendara harian. Dengan luas penampang yang kecil, motor memiliki risiko terjatuh yang lebih besar pada saat menikung. Selain itu, jika menghantam lubang atau jalanan rusak, pelek juga rentan rusak. Saat menemui jalan yang basah atau hujan juga membahayakan, karena cengkraman ban ke jalan tidak optimal.
- Mengganti Warna Lampu Kendaraan
Sistem penerangan pada kendaraan, mulai dari lampu depan, lampu belakang, hingga lampu sein, memiliki warna yang berbeda-beda. Lampu standar bawaan pabrik tentunya sudah dirancang dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur oleh pemerintah. Selain itu, mengacu juga pada peraturan keselamatan berkendara dan sudah ditulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23.
Dalam PP 55 Tahun 2012, yang mengacu juga pada UU LLAJ Pasal 48 ayat 3, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan bahwa warna lampu yang diperbolehkan, seperti:
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.Â
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning mudah.Â
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.Â
- Lampu rem berwarna merah.Â
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.Â
- Lampu posisi belakang warna merah.Â
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.Â
- Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.Â
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.Â
- Lampu batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.Â
- Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Sementara terkait dengan sanksinya, sudah diatur juga dalam Pasal 286, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.