Last Updated on April 30, 2018 by Bang Gilmot
Gilamotor.com –Â Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamaran berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2018 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 26 April hingga 9 Mei 2018 mendatang.
Oleh karena itu selain harus melengkapi administrasi kendaraan bermotornya, masyarakat juga dihimbau untuk melengkapi kelengkapan kendaraannya. Seperti menggunakan helm, kaca spion hingga plat nomor kendaraan,Gilmoters.
(Baca Juga : Tujuh Tips Anti Tilang Operasi Keselamatan Jaya 2018)
Eit, tapi jangan sembarangan memasang plat nomor yang nggak sesuai dengan aturan loh. Pasalnya saat ini banyak pengendara ‘alay’ yang memodifikasi plat nomor kendaraannya supaya terlihat menarik.
Padahal, modifikasi plat nomor kendaraan ini melanggar pasal 68 UU 22 tahun 2009. Yang menyebutkan kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangannya. Dan bagi Gilmoters yang melanggar akan dikenai pasal 280 UU 22 Tahun 2009 dengan denda paling banyak Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan. (okz)
Nah berikut adalah tujuh model plat kendaraan bermotor yang menyalahi aturan sebagai berikut:
- Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca
- Huruf TNKB diubah seperti huruf digital
- TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi
- Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul
- Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil)
- TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah
- Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.