Last Updated on March 29, 2024 by Admin Gilmot
Gilamotor.com – Gilmoters yang pelupa wajib waspada nih, pasalnya kini masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tidak sesuai lagi dengan tanggal lahir kalian.
Hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo. “Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM,” kata Sambodo dilansir dari Kompas.com
(Baca juga:Â Kawasaki Rilis Tanggal Launching Kawasaki Ninja ZX25R)
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 dan dipertegas dalam surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019 “Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 oktober 2019,” katanya.
Ternyata bukan hanya Gilmoters yang akan membuat baru SIM, ketentuan tanggal juga akan berlaku untuk mereka yang memperpanjang SIM. “Dalam Perkap 9 tahun 2012 itu menyebutkan bahwa masa berlaku sim adalah 5 tahun, terhitung sejak sim tersebut dicetak,” Ujar Sambodo
Bagi Gilmoters yang akan memperpanjang SIM dan ingin mendapatkan tanggal sesuai tanggal lahir tentunya kalian harus datang diwaktu sesuai tanggal lahir kalian Gilmoters agar tanggal tidak berubah.