Last Updated on April 17, 2018 by Bang Gilmot
GilaMotor.com – Gilmoters yang ada di Jakarta mungkin bisa merasa kembali leluasa kemana-mana. Karena gak lama lagi sepeda motor kembali diperbolehkan masuk Jalan MH. Thamrin dan Jalan Merdeka Barat. Kabar ini terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan sepeda motor melintas di jalan-jalan tersebut.
Kabar gembira bagi para pemotor di Ibukota ini merupakan buah dari upaya dua orang warga bernama Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Diketahui, keduanya telah mengajukan permohonan kepada MA untuk membatalkan peratuan yang terbit pada masa Ahok menjabat tersebut.
Baca juga: Minta Naik Gaji, Dovi Belum Sepakat dengan Ducati
Mejelis hakim menilai larangan melintas untuk sepeda motor tersebut bertentangan dengan perturan yang lebih tinggi, Gilmoters. Peraturan yang dimaksud yakni UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No.12 Tahun 2011 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian penggalan isi putusan yang dikutip Bang Gilmot sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Ada yang pro, tapi ada juga yang kontra. Nyatanya pembatalan larangan motor masuk Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat dinilai lain oleh pengamat.
Dari berita yang Bang Gilmot baca di Viva.co.id, pengamat lalu lintas Yayat Supriyatna melihat selama larangan tersebut berjalan memang terlihat hasilnya, yaitu bertambahnya kelancaran lalu lintas. Pembatalan jangan hanya berdasarkan asumsi pemotor merasa didiskriminasi.
“Kita harus melihat jangka panjang soal menggunakan kendaraan pribadi,” kata Yayat.(mdp)