0
2181

Era Motor Listrik, Ini Ragam Plat Nomor Untuk Motor

Last Updated on January 30, 2020 by Bang Gilmot

Gilamotor.com – Plat nomor kendaraan menjadi identitas pada motor dan mobil, dengan adanya plat nomor itu berarti kendaraan kalian sudah melakukan registrasi Gilmoters. Tapi di sini Bang Gilmot akan coba menjelaskan ragam plat nomor yang ada pada kendaraan roda dua saja.

Kepolisian Republik Indonesia telah mengesahkan beberapa macam plat nomor untuk motor, disetiap angka dan warna di setiap tipenya memiliki arti loh Gilmoters. Kita mulai dari angka terlebih dulu, semisal Gilmoters memiliki motor dengan nomor plat B 4744 BCG dari situ kalian bisa mengetahui bahwa B (Jadetabek) merupakan kode wilayah motor, setelah itu 4 angka dari jenis kendaraan. Untuk motor dimulai dari 3000-6999 (DKI Jakarta).

(Baca juga: Jangan Biarkan Ban Motor Botak di Musim Hujan, Cek Daftar Harganya)

Huruf abjad di belakang angka plat nomor mewakili daerah tempat motor terdaftar BCG. B mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar (Jakarta Barat), CG merupakan huruf acak yang dibedakan untuk pembeda.

Sekarang sudah paham kan mengenai arti angka dan huruf pada plat nomor, dan sekarang kita bahas mengenai warna. Di era motor listrik saat ini motor memiliki 3 varia warna yaitu Merah untuk kedaraan dinas pemerinta, hitam kendaraan pribadi konvensional, biru – hitam untuk kendaraan listrik.

Menurut Divisi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, TNKB kendaraan listrik akan diberikan sedikit warna biru pada ruang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai peruntukan kendaraan bermotor listrik tersebut. Regulasinya tetap berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Warna dari TNBK sangat terlihat dan bisa dijadikan acuan untuk identifikasi bagi petugas di lapangan, nantinya pengguna motor listrik akan diberikan free perpanjang pajak dan free parkir ditempat yang ditentukan untuk di wilayah Jakarta.