Foto: Ilustrasi komunitass motor besar
0
928

Dirlantas Polda Larang Anggota Kawal Motor Besar, Bagaimana Dengan Motor CC Kecil?

Last Updated on March 18, 2021 by Bang Gilmot

Gilamotor.com – Berkat arogansi yang dilakukan pengguna motor atau mobil dengan pengawalan dari instansi terkait alhasil Polda Merto Jaya secara tegas melarang adanya pengawalan untuk motor besar dan mobil mewah Gilmoters.

Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo. “Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mobil mewah dan pesepedah”, jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

(Baca juga: Bersama Kosmik, Bodisa Dragbike Buka Kelas Balap Motor Listrik)

Larangan ini bukan hanya berlaku untuk motor besar, mobil mewah dan pesepedah Gilmoters. Secara garis besar kini Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggotanya untuk melakukan pengawalan untuk motor, mobil dan pesepedah. Sudah jelas dong bahwa pengawalan kini sudah dilarang, namun tetap ada pengawalan yang diperbolehkan dan mendapat prioritas.

Keluarnya larangan ini disebabkan karena adanya kecemburuan sosial di masyarakat Gilmoters. “Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat, oleh sebeb itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mobil mewah dan pesepedah. Nah, dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri ujar Sambodo.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan pengawalan hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian dengan izin khusus. Dan diperkuat pada pasal

134 dan 135 di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jelas tercantum bahwa hanya ada 7 pengguna jalan yang boleh mendapatkan hak prioritas dengan pengawalan. Berikut lengkapnya.

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

f. Iring-iringan pengantar jenazah,

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.