Last Updated on May 7, 2021 by Bang Gilmot
Gilamotor.com – Larangan mudik lebaran untuk mengntisipasi penyebaran Covid-19 terus dilakukan pemerintah dan petugas yang ada di lapangan. Sejak hari ini (6/5) larangan tersebut sudah berlaku Gilmoter.
Seluruh wilayah terutama jalur kendaraan dijaga oleh petugas. Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengamanan di 31 titik yang akan dijadikan lokasi pos cek poin dan pos penyekatan.
Dari 31 titik pengamanan tersebut terbagi lagi atas 17 lokasi pos cek poin dan 14 pos penyekatan. Secara keseluruhan, Polda Metro akan menurunkan sebanyak 1.313 personel yang dibagi menjadi 303 personel di pos cek poin dan 1.010 personel di pos penyekatan Gilmoters.
Sebagai tambahan informasi, pada pos cek poin, petugas akan menegakkan protokol kesehatan yang ketat sekaligus melakukan filterisasi awal kendaraan pemudik.
Sedangkan di pos penyekatan, petugas juga akan menegakkan protokol kesehatan ketat, pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM), serta memutar balik kendaraan pemudik.
Lokasi pos cek point:
• Jakarta Barat, 2 Titik (Kalideres dan Joglo)
• Jakarta Timur, 2 Titik (Lampiri dan Panasonic)
• Jakarta Utara, 1 Titik (Perintis Kemerdekaan)
• Jakarta Selatan, 2 Titik (Pasar Jumat dan Budi Luhur)
• Bekasi Kota, 2 Titik (Sumber Arta dan Harapan Indah)
• Kabupaten Bekasi, 2 Titik (Kali Malang Tambun dan Cibarusah)
• Depok, 5 Titik (Jl. Raya Ciputat Bogor, Jl. Raya Bogor, GT Brigif, GT Kukusan, TL Bojong Gede)
• Tangerang Kota, 1 Titik (Kebon Nanas)
Pos Penyekatan:
• Bekasi Kota, 2 Titik (GT Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur)
• Kabupaten Bekasi, 6 Titik (Kedung Waringin, Cibeet, GT Tambun, GT Cibitung, GT
• Cikarang Pusat, dan GT Cibatu)
• Tangerang Kota, 1 Titik (Jati Uwung)
• Tangerang Selatan, 2 Titik (GT Bitung dan Pos Bitung)
• Polda, 3 Titik (Penyekatan Cikarang Barat, Putaran GT Cikarang Barat, dan Cikupa).
Berikut rincian sanksinya:
- Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021.
- Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009.
- Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama.
Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang memalsukan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) juga hasil tes Covid-19.