Last Updated on June 2, 2021 by Bang Gilmot
Gilamotor.com – Penggolongan SIM C kini sudah disahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang menyebutkkan bahwa SIM C digolongkan dalam tiga bagian, dalam Pasal 3 ayat 2.
Penggolongan SIM termasuk pembasan lama, dan kini mulai diterapkan Gilmoters. Jadi Gilmoters yang memiliki banyak motor dengan tipe mesin yang bervariasi wajib tau dan paham akan hal ini pasalnya salah dalam pegartian bisa terkena sangsi.
(Baca juga:Â Minion Mini Bike Asal Sulawesi Selatan Ini Kecil Kecil Cabe Rawit)
Saat ini SIM C dibagi menjadi 3 Golongan diantara:
– SIM C yang saat ini sudah Gilmoters miliki hanya berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
– SIM CI, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc – 500 cc atau motor yang menggunakan daya listrik.
– SIM CII, berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau motor yang menggunakan daya listrik.
Jadi sudah jelas dong penggolongan sim berdasarkan kapasitas cc dan motor yang kalian gunakan. Penggolongan ini berlaku untuk semua kendaraan konvensional ataupun listrik Gilmoters.
Dan cara mendapatkannya harus kalian mulai dari yang paling bawah yaitu SIM C, sementara untuk meningkat ke SIM CI butuh waktu minimal 12 bulan usai SIM diterbitkan, begitupun untuk meningkatkan ke golongan SIM CII.
Untuk memiliki SIM C juga di sesuakan dengan umur, saat usia 17 tahun kalian hanya bisa membuat SIM C, Usia 18 tahun bisa membuat SIM CI dan usia 19 tahun baru Gilmoters mendapat izin membuat SIM CII.
Penggolongan SIM ini sudah berlaku sejak aturan ini diterbitkan pada 19 Februari 2021 Gilmoters. Dengan begitu proses untuk mendapatkan SIM CII membutuhkan waktu 2 tahun usai SIM C diterbitkan, bagaimana menurut kalian Gilmoters?