Pelajar Dilarang Bawa Motor
5
1347

Di Wilayah Ini Pelajar Dilarang Mengendarai Motor

Last Updated on January 22, 2018 by Bang Gilmot

GilaMotor.com – Menanggapi tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan anak usia remaja dari kalangan pelajar sekolah. AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK selaku Kapolres Minahasa Selatan mengeluarkan kebijakan unik.

Kebijakan yang dibuat AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK ini melarang pelajar menggunakan kendaraan bermotor khususnya pada jam sekolah. Maklumat larangan ini diperuntukan bagi seluruh pelajar baik di Kabupaten Minahasa Selatan maupun Kabupaten Minahasa Tenggara.

(Baca juga: Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Nggak Pakai Repot)

“Maklumat ini kami buat sebagai suatu kebijakan kepolisian menyikapi tingginya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Yang dimana kerap melibatkan kaum pelajar,” ungkap AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, Jumat (19/1).

Jika dilihat dari segi usia, memang rata-rata para pelajar sekolah memang belum layak mengendarai kendaraan bermotor lantaran belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini tentu berhubungan langsung dengan ketentuan perundang-undangan dalam UU. No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Bagi para siswa dan pelajar sekolah yang membawa kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat pada jam sekolah, akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku; kendaraannya akan kami amankan dan dilakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa yang melanggar ketentuan ini,” tutup Kapolres.

Kapolres mengharapkan seluruh pihak, baik orang tua, guru, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta dinas terkait dapat bersama-sama mendukung kebijakan ini.(okz)