4
1176

Dalam Sepekan Polisi Tindak Ratusan Pemotor di MH Thamrin

Gilamotor.com – Pasca diberlakukannya jalus khusus sepeda motor di sepanjang ruas jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Jumlah sepeda motor yang melanggar cenderung tinggi, Gilmoters. Bahkan selama seminggu terhitung 5 – 11 Februari 2018, pihak kepolisian telah menindak sebanyak 812 pemotor yang melanggar.

“Dari tanggal 5 hingga 11 Februari sebanyak  812 pemotor yang kami tilang. Sebanyak 583 Surat Izin Mengemudi (SIM) disita dan 229 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jadi kami tertibkan terus,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra (12/2).

Halim mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan (Dishub), terjadi peningkatan kemacetan di kawasan tersebut. Kemacetan didominasi oleh kendaraan roda dua.

“Tentunya (tambah macet). Dirilis Dishub kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan Thamrin,” tegasnya.

(Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Buat Jalur Khusus Pemotor di MH Thamrin – Medan Merdeka Barat)

Seperti Bang Gilmot beritakan sebelumnya, kepolisian telah resmi memasang marka jalan bagi sepeda motor di beberapa titik Jalan MH Thamrin. Para pengendara motor diimbau agar bisa mematuhi rambu yang telah dibuat, guna mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan.

Marka tersebut dibuat pasca putusan MA No 57.P/HUM/2017, tentang pembatalan pasal yang ada dalam Pergub No 195 tahun 2014, pasal 1 ayat 1 dan 2 juncto pasal 3 ayat 1 dan 2 Pergub No 141 tahun 2015. Yang berisi tentang pelarangan sepeda motor pada ruas penggal Jalan MH Thamrin, segmen Bundaran HI-Patung kuda dan patung kuda Merdeka Barat. (okz)