Custom Culture Butuh Payung Hukum yang Jelas
Custom Culture Butuh Payung Hukum yang Jelas
16
3507

Custom Culture Butuh Payung Hukum yang Jelas

Last Updated on August 2, 2017 by Bang Gilmot

GilaMotor.com – Perkembangan dunia custom culture kian hari kian pesat. Dari tahun ke tahun aliran atau style custom juga semakin banyak, Gilmoters. Bahkan saat ini style custom yang ada di dunia sudah ngga bisa lagi di hitung dengan jari. Hampir di semua negara di belahan bumi mengandrungi tren oprek sepeda motor ini, ngga terkecuali Indonesia.

Perkembangan pesat dunia kustom di tanah air ngga terlepas dari banyaknya pemain di dalamnya yang ngga pernah bosan mendalami tren ini. Mulai dari menggelar eksebisi maupaun kontes sepeda motor custom kelas domestik hingga bertaraf internasional. Dengan demikian pertukaran pengetahuan dan ide terus mengalir ke kepala para builder tanah air. Alhasil puluhan bahkan ratusan mahakarya custom para builder lahir silih berganti Gilmoters.

Baca juga:

Hal ini tentunya menjadi suatu kebanggaan, selain karena lahirnya sebuah masterpiece. Nyatanya custom culture juga memberi penghidupan bagi pelaku industri kreatif. Dengan kata lain, custom culture punya potensi ekonomi yang besar. Jadi ngga hanya bisa dinikmati oleh para builder maupun si empunya motor Gilmoters.

Pandangan Pengamat Custom Culture

Sayangnya di tengah hingar bingar gemerlap dunia custom culture di Indonesia, ada sisi kelam yang terus membayanginya. Bayang-bayang gelap yang Bang Gilmot maksudkan adalah belum memadainya payung hukum bagi kegiatan custom culture di tanah air. Dengan demikian, untuk urusan regulasi masihlah samar. Padahal ini merupakah hal yang krusial bagi perkembangan serta kemajuan dunia custom culture jika dilihat dari sisi industri.

Hal ini diungkapkan oleh Aan Fikriyan, salah seorang pengamat dunia kustom. Menurutnya, potensi ekonomi dunia kustom yang begitu besar harusnya dapat dimaksimalkan jika adanya regulasi yang mengaturnya.“Hingga saat ini custom culture memang masih dalam ranah abu-abu. Jika dilihat dari prosesnya ini masuk ke industri kreatif. Namun jika sudah diperjualbelikan masuknya ke ranah perindustrian.”

Nah jadi jika kegiatan ini masuk ke dalam industri kreatif. Otomatis intitusi terkait seperti Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) perlu dirangkul demi memajukan industri ini. Ironisnya, hingga saat ini custom atau modifikasi belum masuk ke dalam subsektor ekonomi kreatif menurut Berekraf loh Gilmoters.

“Sudah beberapa kali diundang rapat oleh Bekraf untuk membahas hal ini. Tapi ya masih belum ada kepastian nasibnya bagaimana,” tutup Aan.(okz)