Dok. Foto: Hyundai.com
0
558

Cara Urus STNK Motor yang Sudah Mati

Last Updated on August 4, 2024 by Admin Gilmot

Saat membeli motor bekas, masalah yang sering terjadi adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya sudah mati. Hal ini disebabkan karena pemilik motor tak membayar pajak tahunan motor tersebut.

STNK adalah dokumen penting dari sebuah kendaraan, jika STNK mati maka pemilik kendaraan bisa saja harus berurusan dengan pihak berwajib.

Untuk itu, baiknya jika STNK mati maka harus segera diurus. Untuk memprosesnya, jika keterlambatan membayar masih di bawah satu tahun maka aktivasi bisa diurus di Samsat keliling. Tetapi jika sudah telat membayar lebih dari setahun harus diurus di Samsat induk.

Berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengaktivasi STNK yang mati:

1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. Identitas diri
4. Kendaraan yang bersangkutan

Berikut langkah-langkah mengurus STNK yang mati:

1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Untuk mengurus STNK yang mati, harus datang ke kantor Samsat. Datangilah yang paling dekat dengan tempat tinggal.

2. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat nanti akan meminta dilakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Dalam proses ini, petugas akan melakukan pengecekan pada nomor rangka dan mesin untuk disesuaikan dengan BPKB.

Cek fisik ini biasanya dikenai biaya sekitar Rp15 ribu. Uang itu untuk membayar formulir dan surat nomor cek kendaraan yang harus diserahkan ke petugas.

3. Isi dan Cetak Formulir Pajak

Langkah selanjutnya setelah cek fisik kendaraan adalah mencetak formulir pajak yang dilakukan di gedung Samsat. Masukkan data-data yang diperlukan ke komputer yang sudah disediakan kemudian tekan tombol proses.

Setelah formulir selesai dicetak, langkah selanjutnya ialah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk melakukan pengecekan kelengkapan berkas.

Berkas-berkas yang diperlukan antara lain: fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, KTP, dan STNK. Selain itu BPKB, KTP, STNK asli harus dibawa.

4. Isi Surat Keterangan

Setelah itu, harus mengisi surat keterangan yang di dalamnya membuat informasi bahwa tidak ada perubahan pada kendaraan. Tak ada perubahan di sini maksudnya adalah tidak ada perubahan identitas pemilik kendaraan bermotor dan data kepemilikan.

Setelah itu, tinggal membayar di loket pembayaran progresif dan STNK pun bisa diambil.

Itu dia beberapa langkah yang harus dilakukan saat akan mengaktifkan STNK yang sudah mati.