Last Updated on December 15, 2024 by Admin Gilmot
Di Indonesia, polisi lalu lintas kerap menggelar razia ketertiban lalu lintas di jalan. Selain itu, saat ada pemotor yang dirasa melanggar lalu lintas juga bisa diberhentikan oleh polisi di tengah jalan.
Hal ini kerap menjadi pertanyaan di kalangan netizen. Bolehkah pemotor menolak saat diberhentikan polisi?
Pasalnya, seringkali ada beberapa video viral menunjukkan pemotor yang menolak bahkan menghindar saat diberhentikan polisi dan memilih terus berjalan.
Ternyata, semua pengendara itu wajib berhenti dan tidak boleh menolak untuk berhenti saat ada operasi lalu lintas oleh polisi yang dilengkapi dengan plang razia dan petugas perwira di lapangan.
Apabila yang memberhentikan polisi dan sedang tidak ada razia, pengendara motor boleh menolak berhenti atau memberikan SIM dan STNK apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Akan tetapi, seringkali pengemudi motor tak menyadari melakukan pelanggaran. Kesalahan yang kerap tidak disadari seperti memotong marka garis utuh. Ada juga pengemudi motor yang menyerobot pengemudi hak utama seperti pemadam kebakaran atau ambulans. Pada kondisi demikian, pemotor juga harus mau jika diberhentikan dan sebaiknya kooperatif.
Pemotor memiliki hak bertanya kepada polisi saat diberhentikan. Polisi juga berkewajiban menjelaskan dengan detail alasan pemotor tersebut diberhentikan. Apabila penjelasan polisi dinilai tidak berterima atau bertentangan dengan ketentuan hukum, pemotor boleh merasa keberatan dan menolak.
Selain itu, apabila petugas memaksa menyita surat-surat kendaraan untuk disita dan dirasa tidak sesuai dengan kententuan yang berlaku maka pemotor bisa melakukan upaya hukum ‘praperadilan’.