Berteduh di Bawah Jembatan
unnamed (9)
0
64

Bolehkah Pemotor Berteduh di Bawah Jembatan atau Underpass?

Last Updated on December 27, 2024 by Admin Gilmot

Musim hujan memang menjadi tantangan tersendiri bagi pengemudi motor. Apalagi saat tiba-tiba hujan deras mengguyur saat di perjalanan.

Biasanya, pengemudi motor akan mencari tempat berteduh untuk mengenakan jas hujan. Salah satu tempat yang sering dijadikan pemotor untuk berteduh adalah di wilayah bawah jembatan layang (flyover) atau di bawah underpass.

Nah, mungkin jadi pertanyaan banyak orang apakah diperbolehkan berlindung dari hujan di bawah jembatan layang?

Rupanya hal ini sudah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 106 ayat 4.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bawah pengguna sepeda motor wajib mematuhi lalu lintas salah satunya dengan tidak berhendi di sembarang tempat. Termasuk, di bawah jembatan layang karena bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.

Berhenti di bawah jembatan bisa mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi jika ada banyak pemotor yang berhenti karena bisa menyebabkan kemacetan hingga kelancaran lalu lintas bisa terganggu.

Bukan hanya itu, berteduh di bawah jembatan juga bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena berbahaya, pelanggar lalu lintas ini bisa dikenakan denda sebesar Rp250 ribu oleh polisi lalu lintas. Atau bahkan, hukuman penjara selama satu bulan.

Untuk itu, bagi pengendara sepeda motor sebaiknya memilih tempat yang lebih aman saat ingin berteduh dari hujan. Selain itu, pastikan selalu membawa jas hujan saat bepergian. Pilih tempat yang lebih aman saat akan mengenakan jas hujan.

Pilih tempat yang jauh dari jalan utama agar lebih aman. Misalnya di toko yang jauh dari lintas utama.