Last Updated on March 21, 2019 by Bang Gilmot
Gilamotor.com – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah memastikan aturan ojek online yang sudah ditandatangani pada 11 maret 2019. Aturan ini pastinya untuk keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk ojek online.
Dari 8 bab yang telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019 ada enam ini yang wajib Gilmoters ketahui nih, diantaranya:
– Shelter
Perusahaan ojek online diminta untuk menyediakan shelter sesuai pasal 8 huruf b, dimana para pengemudi ojek online bisa lebih aman menunggu atau menurunkan penumpang di selter. Nantinya Shelter ini ditempatkan di beberapa tempat umum dan yang menyediakan adalah perusahaan ojek online.
(Baca juga:Â Dari Ojek Online Sampai Emak-Emak Cocok Naik Yamaha Lexi 125)
– Konsentrasi
Sesuai pasal 6 huruf c, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Tidak merokok dan tidak menggunakan handphone menjadi larangan untuk para pengendara ojek online, dengan begitu kalian bisa mencari penumpang di tempat yang tidak mengganggu lalu lintas dan mengetahui jalur yang akan dilalui sebelum berkendara.
– Jumlah Penumpang
Dalam pasal 4 huruf F, pengemudi tidak membawa penumpang melebihi dari
1 (satu) orang. Tentunya pengemudi berhak menolak disaat penumpang ingin berboncengan lebih dari satu orang, dan untuk para penumpang tentunya harus memahami bahwa kendaraan roda dua bukanlah kendaraan untuk lebih dari dua orang.
– Dilarang Berhenti Sembarangan
Pasal 8 huruf a, pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan
menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tentunya para pengendara lain tiddak akan terganggu perjalanan jika para pengemudi tidak berhenti di sembarang tempat.
– Perawatan Sepeda Motor
Pasal 4 huruf J, Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek (APM). Tentunya hal ini untuk memberikan kenyamanan kepada para penumpang dan para pengemudi juga bisa lebih aman dan selalu siap saat menddapatkan penumpang.
– Aspek keselamatan
Pasal 4, Menerangkan bahwa pengemudi harus memenuhi aspek keselamatan, mulai dari perlengkapan yang harus digunakan pengemudi dan aman berlalu lintas.
Ke enam aturan ini tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan untuk para pengendara ojek online, tentunya kalian harus mentaati walaupun harus lebih dulu menyesuaikan. Untuk peraturan lebih lengkap Bang Gilmot tayangkan (klik di sini).