Gilamotor.com – Siapa diantara Gilmoters yang sering belok tanpa menyalakan lampu sein? Semoga nggak ada yang seperti itu ya. Pasalnya selain membahayakan Gilmoters dan pengendara lain, perilaku nggak benar ini juga melanggar peraturan.
Jadi untuk itulah Gilmoters diharuskan menyalakan lampu sein atau memberikan isyarat saat akan berbelok. Sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
(Baca Juga : STNK Hilang? Syarat dan Prosedur Pengurusannya)
Dan perlu Gilmoters ketahui bahwa kewajban untuk menyalakan lampun sein ini tertuang dalam UU no. 22 tahun 2009 pasal 112 ayat 2. Yang berbunyi “Pengemudi kendaran yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping wajib mengamati situati lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.”
Jika melanggar, siap-siap deh Gilmoters menanggung hukumannya dan ini tertuang dalam UU no. 22 tahun 2009 pasal 295. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” (okz)