Photo: Gilamotor.com/Ilham
0
2134

Begini Regulasi Kejurnas Drag Bike 2015

Last Updated on April 13, 2015 by

GILAMOTOR.com – Balap adu kebut di trek lurus, alias drag bike selalu mengundang banyak peserta. Hal ini diakui produsen ban CST yang menjadi sponsor resmi Kejurnas Drag Bike 2015.

Balapan yang full suport dari CST ini siap digelar sebanyak 28 seri dengan sistem region di Sumatera, Jawa, Sulawesi hingga Papua. Serta babak grand final di Jawa Timur pada 11 Oktober.

Regulasi Kejurnas Drag Bike 2015:

Pembagian region untuk Kejurnas Drag Bike adalah sebagai berikut :

Region  I    :   Sumatera ( 8 Putaran )

Region  II  :   Jawa  ( 7 Putaran )

Region  III :   Bali & Nusa Tenggara   ( 5 Putaran )

Region  IV:   Kalimantan

Region  V  :   Sulawesi, Maluku & Papua       ( 8 Putaran )

Region IV Kalimantan , tidak mengambil kejurnas karena sampai batas waktu yang ditentukan PP. IMI,  tidak melakukan registrasi ulang.

Kelas Utama yang di perlombakan adalah :

Bebek 4 langkah Tune Up  s/d  130 cc                   (DB 1)

Bebek 4 langkah Tune Up  s/d  200 cc                   (DB 2)

Sport Tune Up Rangka Standard  s/d  155 cc       (DB 3)

Matic Tune Up s/d  200 cc                                         (DB 4)

Juara Putaran ditentukan berdasarkan jumlah point tertinggi 4 kelas yang ditentukan tersebut diatas.

Juara Region ditentukan berdasarkan jumlah point tertinggi di seluruh putaran yang terselenggara di masing-masing region.

Juara Nasional ditentukan berdasarkan hasil Grand Final Kejuaraan Nasional Drag Bike 2015, yang menurut rencana akan diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur  pada tanggal   11 Oktober 2015.

Untuk Juara-Juara Region akan mendapatkan hadiah Uang dan Subsidi untuk mengikuti Grand Final serta Grand Price untuk juara 1 s/d 3 Grand Final dari CST selaku sponsor resmi Kejuaraan Nasional Drag Bike 2015.

Ketentuan Khusus untuk Kejuaraan Nasional :

Setiap pembalap hanya diijinkan mendaftar satu kali di kelas yang sama
1 (satu) motor  hanya  boleh   dipergunakan   oleh   maksimal   2   (dua) pembalap
Setiap pembalap hanya diijinkan untuk mengikuti sebanyak-banyaknya (delapan)  kelas termasuk kelas pendukung (Supporting Class).

Sistim Perlombaan :

Sistim perlombaan dibagi menjadi Babak Penyisihan dan Babak Final.
Untuk  Kelas-Kelas  Kejurnas  wajib  dilaksanakan  Babak  Penyisihan  dan Babak Final kecuali dalam keadaan Force Majeure
Jumlah pembalap yang berhak mengikuti Babak Final adalah Maksimal 20 (duapuluh) pembalap.

Penentuan Kategori Seeded Pembalap :

Peringkat 10 (sepuluh) besar hasil kejuaraan regional dan Juara Nasional menjadi kategori Seeded pada tahun berikutnya.
Usulan masing-masing Pengprov. IMI, selain peringkat 10 pada point a.