1
587

Bayar Pajak Motor Makin Gampang, Begini Caranya

Last Updated on October 10, 2018 by Bang Gilmot

GilaMotor.com – Gilmoters pemilik kendaraan bermotor kini nggak perlu repot lagi saat ingin membayar pajak kendaraan. Pasalnya Gilmoters kini sudah bisa menikmati fasilitas e-Samsat yang digagas oleh Korlantas Polri bersama instansi terkait. Dengan layanan ini, Gilmoters bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui e-banking atau ATM bank yang telah ditentukan.

Kompol Bayu Pratama selaku Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, untuk saat ini memang fasilitas e-Samsat baru bisa dinikmati pemilik kendaraan yang dokumennya diterbitkan Samsat wilayah Pulau Jawa dan Bali.

“Untuk tujuh provinsi ini memang pilot project, dan nantinya bakal bertahap secara nasional,” tambah Bayu.

Untuk tata cara e-Samsat ini dimulai dengan proses regidentifikasi, yaitu proses penyesuaian antara data nasabah bank yang bersangkutan dengan data pemilik kendaraan.

“Jadi, tidak bisa nomor rekening satu untuk membayar pajak kendaraan orang lain,” tegasnya.

Jika proses registrasi dan identifikasi sudah dilakukan maka pemilik kendaraan harus memasukkan masa jatuh tempo kendaraan atau nomor rangka.

“Untuk proses ini, masih disusun mekanismenya bagaimana,” jelasnya.

Setelah proses tersebut, bakal keluar kode bayar, sesuai dengan jumlah pembayaran pajak, nomor polisi, nama pemilik kendaraan, dan alamat wajib pajak. Setelah itu, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui e-banking atau ATM.

“Sudah bayar, pemilik kendaraan bakal mendapatkan bukti pembayaran, dan dibawa ke Samsat mana saja untuk mendapatkan SKPD atau surat ketetapan pajak daerah, dan pengesahan STNK,” tutupnya.