Last Updated on April 26, 2024 by Admin Gilmot
Sepeda motor menjadi kendaraan favorit banyak masyarakat Indonesia. Pasalnya, sepeda motor dinilai simpel dan irit sehingga jadi kendaraan andalan untuk kebutuhan sehari-hari.Â
Sepeda motor bahkan juga diandalkan sebagai moda transportasi untuk mengangkut berbagai muatan. Mulai dari manusia, makanan, hingga benda-benda yang cukup besar pernah kita lihat diangkut dengan sepeda motor.Â
Seperti pada momen mudik yang kini sedang dilakoni oleh masyarakat Indonesia menjelang Idulfitri. Banyak pemudik yang memilih menggunakan sepeda motor hingga membawa barang-barang yang cukup banyak.Â
Tapi, perlu diperhatikan bahwa setiap kendaraan itu memiliki aturan batas maksimal barang yang boleh dibawa. Jika sembarangan hingga kelebihan muatan bisa-bisa kena tilang oleh polisi lalu lintas.Â
Hal ini sepertinya perlu diperhatikan oleh pemudik yang biasanya ingin membawa banyak oleh-oleh ke kampung halaman. Banyaknya barang bawaan yang dibawa bukan hanya melanggar aturan tapi bisa juga membahayakan karena terlalu berat hingga membatasi ruang gerak pengendara motor.Â
Aturan membawa barang bawaan dengan sepeda motor tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.Â
Dalam pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang. Tetapi, aturan tersebut mendapat pengecualian melalui PP 74/2014 Pasal 10 Ayat 2 yang berbunyi dalam memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.
Nah, apabila membawa barang dengan sepeda motor perlu diperhatikan bahwa barang yang dibawa tak boleh melebihi tinggi pengendara atau 900 milimeter. Sebab apabila barang lebih tinggi dari pengendara sangat berisiko mengganggu kestabilan pengendara dan bisa menyebabkan kecelakaan.Â
Selain itu, barang yang dibawa panjangnya tak boleh melebihi stang. Apabila barang bawaan tersebut diletakkan di depan maka panjangnya harus lebih pendek dari stang. Supaya barang tersebut tak menyenggol pengendara lain hingga mengganggu keseimbangan pengendara.Â
Barang bawaan yang dibawa juga tak boleh terlalu berat. Untuk berat maksimal barang bawaan setiap motor bisa berbeda-beda bisa dicek pada buku panduan motor dari pabrikan.Â
Jika barang bawaan diletakkan di belakang, maka pastikan barang bawaan tersebut diikat dengan kuat agar tak terjatuh di jalan. Pastikan juga barang bawaan tersebut tak menutupi lampu sehingga pengendara lain tetap bisa melihat konde lampu yang pengendara nyalakan.Â
Meski tidak disebutkan dengan jelas sanksi yang bisa diterima pengendara jika melanggar, akan tetapi apabila pengendara motor membahayakan pengguna jalan lain maka bisa mendapat hukuman paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3.000.000 seperti tertuang dalam Pasal 311 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.