Last Updated on January 19, 2018 by Bang Gilmot
GilaMotor.com – Beberapa waktu lalu Breskrim Polri membongkar sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan beredarnya surat-surat kendaraan palsu ini tentunya membuat masyarakat resah. Terlebih bagi mereka yang ingin membeli kendaraan bekas.
Namun Gilmoters yang perlu khawatir. Jika ingin membeli sepeda motor bekas, Bang Gilmot punya tips untuk membedakan BPKB asli dengan yang palsu nih. Tips yang diberikan oleh Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Priyanto ini terdiri dari lima poin, Gilmoters. Jadi disimak baik-baik.
Yang pertama, bahan cover yang digunakan BPKB asli lebih mengkilap jika dibandingkan dengan yang palsu. Kedua, hologram di balaman paling depan atau pertama akan berubah warna menjadi kuning saat diterawang jika palsu. Sedangkan jika BPKB asli warnanya abu-abu dan tidak akan berubah jika diterawang.
Ketiga, nomor seri di bawah hologram dimaksudkan untuk membedakan domisili. Namun, untuk detailnya hanya ada di Korlantas dan tidak bisa dipublikasikan. Selanjutnya pada bagian identitas pemilik kendaraan, BPKB palsu hanya sekedar mengubah data kendaraan saja. Sedangkan data pemilik kendaraan ngga diubah.
“Di bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian di print ulang. Ini jelas kelihatan,” jelas Kombes Pol. Priyanto.
Dan yang terakhir, ada pada halaman ke-14 Gilmoters. Jika BPKB asli akan terlihat lambang Korlantaas bila disinari dengan sinar ultraviolet. Ketika diraba, kertas akan terasa kasar karena logo Korlantas timbul.
“Kalau asli di ultraviolet akan timbul angka dan huruf bermacam-macam. Itu BPKB asli. Sedang yang palsu logonya rata,” tutupnya. (Okz)