Foto: dothediy.com
20
22494

Aturan Penggunaan Lampu Hazard Sesuai Hukum

Last Updated on July 11, 2017 by Bang Gilmot

GilaMotor.com – Gilmoters pastinya sudah gak asing lagi dengan yang namanya lampu hazard. Gak sedikit pemilik roda dua yang memasang lampu hazard dengan cara memodifikasi sendiri. Bahkan, beberapa produk roda dua keluaran terbaru sudah langsung memiliki fitur lampu hazard.

Meski demikian, ada baiknya dipahami betul maksud dari menyalanya kedua lampu sein secara berbarengan tersebut terutama ketika sedang berada di jalan raya. Jangan sampai salah karena bisa berakibat fatal.

Di Indonesia, penggunaan lampu hazard atau lampu peringatan berbahaya diatur secara tegas dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1. Seperti yang ditulis Divisi Humas Polri dalam halaman Facebook-nya.

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter. Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.

Dari penjelasan tersebut intinya lampu hazard hanya boleh digunakan dalam keadaan-keadaan darurat, Gilmoters. Bukan ketika hujan, konvoi, atau ketika hendak lurus di sebuah persimpangan.(mdp)