Aturan Batas Kebisingan Knalpot, Catat dan Ingat-ingat
0
203

Aturan Batas Kebisingan Knalpot, Catat dan Ingat-ingat

Last Updated on August 4, 2024 by Admin Gilmot

Banyak pecinta sepeda motor yang memodifikasi motornya dengan knalpot racing. Penggunaan knalpot racing ini dinilai mampu mendongkrak performa motor. 

 

Akan tetapi, perlu diperhatikan saat memodifikasi knalpot. Komponen yang fungsi utamanya sendiri untuk meredam kebisingan ini bisa justru menjadi penyebab kebisingan yang sangat mengganggu. 

 

Motor dengan bunyi knalpot bising tentu saja mengganggu kenyamanan berkendara orang lain. Selain itu, mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising bisa juga mengganggu warga apabila tengah berkendara di tengah pemukiman. 

 

Sebenarnya penggunaan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang sedang diproduksi.

 

Dalam peraturan tersebut tertulis, motor kapasitas kurang dari 80 cc maksimal bisingnya 77 dB. Sementara motor 80 cc – 175 cc maksimal 80 dB. Terakhir, untuk motor di atas 175 cc maksimal 83 dB. Ketentuan tersebut mengacu pada ini mengacu standar global ECE (Economic Commission for Europe)-R-41-01.

 

Pemotor yang nekat menggunakan knalpot yang bisingnya sudah melebihi ketentuan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dalam pasal 285 Ayat (1) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur bang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

 

Jadi, untuk knalpot baiknya menggunakan bawaan pabrik jika tak ingin ditilang. Pasalnya, meski tak bising mengganti knalpot sembarangan juga bisa terjerat pasal 48 UU Lalu Lintas, yakni tidak memenuhi emisi gas buang; efisiensi sistem rem utama; efisiensi sistem rem parkir; kincup roda depan; suara klakson; daya pancar dan arah sinar lampu utama; radius putar; akurasi alat penunjuk kecepatan; kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.