Pelajar Pelanggar Lalin
Foto : NTMC Polri
0
1472

Anggota Polresta Tangerang Hipnotis Ratusan Pelajar

Last Updated on March 26, 2018 by Bang Gilmot

Gilamotor.com – Polresta Tangerang punya cara nggak biasa untuk menindak ratusan remaja di bawah umur yang melakukan pelanggaran lalu lintas, Gilmoters. Alih-alih memberikan sanksi berupa tilang, anggota Polresta Tangerang justru menghipnotis para pelanggar di bawah umur ini.

Hipnotis yang dilakukan di gedung Serba Guna, Tangerang, Banten ini diikuti oleh 135 orang pelanggar. Baik pelanggar yang nggak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), nggak pakai helm hingga yang berbonceng tiga.

Perlu Gilmoters ketahui bahwasannya Satlantas Polres Kota Tangerang telah melakukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas yang ditujukan kepada pengendara di bawah umur ataupun pelajar. Meskipun melanggar, para pelajar tersebut nggak dikenakan sanksi tilang.

“Jadi, meskipun surat-surat kendaraan dan kendaraan kami tahan tapi tidak dikenakan tilang. Hanya kami berikan undangan untuk ikut hipnotis, yang nantinya ditukar dengan barang-barang mereka yang kami tahan dan gratis,” ungkap Kompol Ari Satmoko selaku Kasat Lantas Polresta Tangerang (24/3).

(Baca Juga : 39 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2018)

Lebih lanjut Kompol Ari menjelaskan, jika hipnotis ini dilakukan guna mengendalikan alam bawah sadar para remaja tersebut. Sehingga diharapkan mereka nggak lagi melakukan pelanggaran dan dapat mematuhi aturan lalu lintas.

“Ini sebagai bentuk keperihatinan kami melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan remaja di bawah umur. Jalan mereka masih panjang, jadi jangan sia-siakan umur lantaran melanggar peraturan lalu lintas,” tutupnya.

Nantinya, setelah dilakukannya hipnoterapi tersebut, para pelanggar akan dimonitoring oleh pihak kepolisian yang bila nantinya tetap melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang.

Hipnotis tersebut juga mengacu pada tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran yang meningkat setiap tahunnya khususnya pelanggar dibawah umur. Pada tahun 2017 diketahui, sebanyak 87 kasus pelanggaran yang diantaranya 14 kasus merupakan korban kecelakaan hingga meninggal dunia. (okz)