Motor listrik perlahan hadir menjadi gaya bertransportasi utamanya di ibukota. Beberapa kalangan masyarakat telah menggunakan motor listrik. Meskipun penggunanya masih belum bisa bersaing dengan pasaran motor jenis lain seperti motor matik murah.
Munculnya motor listrik ini diinisiasi dari produsen yang mulai menawarkan produknya dengan kelebihan tanpa mengeluarkan emisi. Tapi produsen tersebut bukan dari merek yang kini menguasai pasaran motor seperti Honda, Yamaha, Suzuki, ataupun Kawasaki.
Produsen tersebut terbilang masih baru untuk kancah otomotif. Bisa juga sedang mencoba peruntungan dan berani bersaing di industri otomotif. Saat waktu yang bersamaan para penguasa pasar masih sangat sibuk dengan urusannya untuk produksi motor konvensional.
Hingga saat ini aktivitas penguasa pasar soal motor listrik masih sampai pada perkenalan produk, bisnis dalam bentuk penyewaan, hingga melakukan riset dengan membonceng pengusaha lain bahkan pemerintah.
Lalu untuk kepastian soal kapan akan menjual motor listrik hingga komitmen investasi sejauh ini belum ada kabar yang lebih serius. Pabrikan tidak bergerak lebih aktif sebab untuk sekarang pasar motor listrik belum ada. Juga butuh waktu lebih banyak hingga sampai pada motor listrik ini reputasinya sebesar motor matik murah.
Kehadiran mobil listrik yang lebih riuh dari banyak merek besar di Indonesia jelas lebih memungkinkan. Semisal Hyundai yang berani merilis dua mobil listrik langsung yaitu Ioniq dan Kona, kemudian Nissan dengan Leaf-nya, hingga BMW dan Tesla. Belum lagi mobil hybrid yang sudah lebih dulu masuk di Indonesia. Seperti Mitsubishi, Toyota, Nissan, BMW, hingga Mercedes-Benz.
Merek mobil diatas bukan sekedar perkenalan produk dan riset. Melainkan sudah masuk ke investasi dalam bentuk pabrik perakit. Lalu untuk motor listrik masih tertinggal eksistensinya. Namun ada regulasi hukum yang memayungi jenis motor ini untuk lebih bisa dilirik masyarakat nantinya.
Ada peraturan yang menyoal Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Demikian halnya adalah terkait pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 (2019) yang mengatur tentang pajak untuk kendaraan bermotor, lebih tepatnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketentuan baru untuk PPnBM ini telah ketok palu sejak 15 Oktober 2019 oleh orang nomor satu Indonesia, Presiden Joko Widodo. Regulasi ini juga berlaku dua tahun setelah ketok palu, yakni pada 2021. Ketentuan ini menjadi acuan untuk digunakan pemerintah dalam membuat formula merumuskan pajak kendaraan, khususnya PPnBM.
Pada aturan PPnBM baru tersebut pengenaan bukan lagi berdasarkan pada bentuk kendaraan seperti regulasi sebelumnya. Pengenaan PPnBM terbaru akan berdasar pada emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan.
Hal tersebut berarti semakin besar emisi yang keluar maka semakin besar pula pajaknya. Ini jelas memberi angin segar bagi kendaraan berteknologi hijau, apalagi yang murni listrik.
Selain itu ada regulasi juga dari Kementerian Perhubungan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 (2020) Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu disini maksudnya kendaraan seperti sepeda listrik, skuter listrik, hoverboards, dan otopet listrik.
Regulasi yang keluar tersebut sedikit menggambarkan bahwa perlahan motor listrik mulai akan ada pasarnya sendiri.
Tidak usah berharap banyak untuk langsung menyaingi peminat motor matik murah. Minimal pasarannya hadir dulu ditengah masyarakat, agar pabrikan tidak segan-segan untuk menaruh investasi besar pada motor listrik di Indonesia.
Jika menggunakan motor listrik nantinya akan lebih bisa menunjang kehidupan lo, apakah lo akan beralih ke motor listrik?